DISWAY, Sinjai – Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sinjai agar tidak menambah libur pasca libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriayah dan cuti bersama, agar kembali bekerja tepat waktu.
Cuti bersama atau libur lebaran Idul Fitri dimana sesuai Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2022 menetapkan cuti bersama idul fitri pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Sedangkan libur idul fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sehingga diwajibkan masuk kerja, Senin hari ini, 9 Mei 2022.
“Sebagaimana surat edaran dari bapak Presiden, ASN sinjai wajib masuk kerja sesuai tanggal yang ditetapkan,” kata Andi Seto.
Bakal dilakukan pengecekan kehadiran ASN melalui Sekretaris Daerah dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sinjai.
Andi Seto juga menginstruksi para pejabat pembina kepegawaian, agar tidak memberikan izin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing, apabila tidak ada alasan yang sangat mendesak.
“Ini semua kita lakukan demi menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat, apalagi saya kira waktu libur dan cuti yang diberikan sudah cukup untuk keluarga dan dimanfaatkan untuk merayakan hari raya idul fitri kemarin,” ungkapnya.
Andi Seto menegaskan, apabila ada ASN yang menambah waktu libur tanpa keterangan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada.
Begitupun bagi ASN dan aparatur lainnya yang tetap bertugas pada hari lebaran dan cuti bersama kemarin, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Seperti yang bertugas di pelayanan kesehatan dan posko pelayanan lebaran.
“Semoga ketulusan dan keikhlasan saudara-saudara bernilai pahala di sisi Allah SWT,” pungkasnya. ***
Penulis: Andi Irfan