DISWAY, Bulukumba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, melakukan penggeledahan terhadap kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba, Kamis, 12 Mei 2022.
Penggeledahan ini mengenai kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.
Kejaksaan berhasil menyita beberapa dokumen penting milik Kemenag. Salah satunya Laporan pertanggung jawaban (Lpj) bantuan BOP. Pegawai Kemenag uga ikut diperiksa dalam penggeledahan yang berlangsung beberapa jam lamanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan, karena adanya dugaan korupsi bantuan BOP 2020 lalu. Dimana, kata dia, ada ratusan juta kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan TPQ.
“Setiap TPA/TPQ mendapat anggaran sekira Rp10 juta. Tapi, ada dugaan dipotong mulai dari Rp3 juta sampai Rp5 juta. Sementara jumlah TPA/TPQ di Bulukumba, ada 300 semua,” jelas Andi Thirta, Kamis, 12 Mei 2022.
Menurut dia, bantuan BOP Kemenag diturunkan saat masa pandemi lalu. Bantuan ini bertujuan menunjang kinerja guru lingkup TPA/TPQ masa pandemi. Hanya saja, bantuan justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kita akan memeriksa secara maraton dalam kasus ini. Karena ini sudah berlangsung lama. Apalagi, yang diduga dikorupsi adalah soal keagamaan,” ungkapnya.
Kepala Kemenag Bulukumba, Muhammad Yunus, mengaku, Kemenag tidak terlibat dalam proses penyaluran anggaran TPA. Sebab, kata dia, anggaran disalurkan langsung dari Kemenag pusat ke lembaga yang bersangkutan.
“Ini langsung dari pusat. Kalau kita di kantor, kita tidak tahu soal ini. Kita tau setelah programnya selesai,” imbuhnya. ***
(Anchy Siregar)