DISWAYSULSEL.COM, MAKASSAR — Aktivitas perkantoran di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani ditutup sementara. Terhitung mulai Senin, 14 Februari 2022, hari ini.
Keputusan tersebut terpaksa diambil sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus. Terungkap, banyak pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS yang bekerja di Balai Kota berindikasi terpapar Covid-19.
Penutupan sementara Balai Kota Makassar itu juga termuat dalam surat edaran (SE) Nomor 011/48/S.Edar/BU/II/2022 yang ditandatangai Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar.
SE tersebut juga untuk menindaklanjuti hasil tracing dan testing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Makassar di Balai Kota beberapa hari terakhir.
“Kita berlakukan di Balai Kota. Tetapi SKPD yang lain (berkantor di luar Balai Kota) apabila terdapat kasus yang tinggi kita juga akan tutup juga,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar kepada DISWAY, Minggu, 13 Februari 2022.
Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh SKPD yang berkantor di Balai Kota Makassar itu, penutupan sementara tersebut berlaku hingga Rabu, 16 Februari 2022.
“Kita akan lihat Senin, Selasa, Rabu, kalau arahnya lebih baik dan memungkinkan, kita akan buka kembali Balai Kota,” jelas Ansar.
Hal lain yang harus tetap dilakukan yakni, tracing yang masif di seluruh pegawai pada setiap sektor perkantoran untuk mencegah penularan Covid-19 meluas.
Termasuk dalam SE terkait, juga meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar melakukan penyemprotan atau sterilisasi dengan menggunakan cairan desinfektan di seluruh ruangan di Balai Kota Makassar.
Seluruh ASN dan non ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi (handphone) agar tetap dapat melakukan koordinasi.
Selain itu, menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penjagaan di Balai Kota Makassar, selama penutupan diberlakukan, untuk memastikan keamanan kantor. (*)