Menu

Mode Gelap

Hukrim · 17 Mei 2022 13:18 WITA

Beredar Kabar Gugatan Kontraktor Proyek Pasar Tempe Wajo Kalah di PTUN Sebelum  Putusan


 Beredar Kabar Gugatan Kontraktor Proyek Pasar Tempe Wajo Kalah di PTUN Sebelum  Putusan Perbesar

DISWAY, Makassar – Baru-baru ini  sebuah perkara yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menarik perhatian publik.

Pasalnya, beredar kabar bahwa gugatan yang dilayangkan   kontraktor Proyek Pasar Tempe Wajo, PT Dilema Agung Utama di PTUN Makassar terhadap  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel, kalah sebelum putusan.

Di mana, dalam Gugatan yang dilayangkan  PT Delima Agung Utama di PTUN Makassar dengan  Nomor Perkara Gugatan 13/G/2022/PTUN.Mks  terkait surat pemutusan kontrak pembangunan proyek pasar Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana Strategis.

Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh  PPK itu disebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui surat Inspektur Jenderal Nomor: PW0101-lj/1076 tertanggal 14 September 2021, serta surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: PW.0202-Dc/1770 tangal 8 November 2021.


Info kekalahan PT Dilema  tersebut  beredar luas di kalangan masyarakat hingga petinggi di Wajo, padahal putusan belum  dibacakan Majelis Hakim  di PTUN Makassar. Menurut sumber di Wajo yang enggan  namanya di mediakan mengaku, juga menerima informasi tersebut.

Bahwa putusan PTUN terkait perkara gugatan PT Delima Agung Utama  atas proyek Pembangunan Pasar Tempe di kabupaten Wajo yang diduga diputus sepihak oleh  PPK Sarana Strategis tak berpihak ke PT Delima Agung.

“Ada saya dengar informasi orang penting di Wajo. Dia bilang Pasar Tempe sudah mau dikerja. Itu yang kerja penunjukan,” ungkap sumber kepada awak media, Senin, 16 Mei 2022.

Dia mengaku heran terkait kabar tersebut, karena setahu dia, saat ini proses tuntutan PT Delima Agung Utama masih berproses di PTUN Makassar. Namun informasi sumbang itu didengar dari salah seorang pejabat di Wajo.

“Itulah saya tidak tahu juga. Kenapa ada statement seperti itu keluar. Itu salah satu orang petinggi di Wajo (mengeluarkan statement),” katanya.

Sebagai masyarakat Wajo, ia berharap agar pekerjaan ini tetap berlanjut. Pasalnya, kata dia, seandainya tidak ada pemutusan kontrak, saat ini sudah ada penyerangan kunci bahkan sudah selesai pembangunannya.

“Masyarakat Wajo berharap Pasar Tempe cepat selesai. Karena ini sangat bisa menunjang kebutuhan masyarakat yang berjualan di sana,” harapnya.

Sementara itu, Humas PTUN Makassar, Muhammad Fery Irawan menampik kabar tersebut.

“Pada prinsipnya kita ini di PTUN kan dalam menangani perkara itu ada mekanisme. Mekanisme itu proses persidangan mulai pendaftaran gugatan, pembuktian sampai putusan,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 17 Mei 2022.

Pada saat persidangan itu, kata dia. ada yang dikenal namanya e-Court. Jadi di e-Court itu dari pembacaan gugatan, kemudian jawab-menjawab atau hal lainnya sudah melalui sistem e-Court.

“Terus kemudian proses yang bertemu dengan pihak itu cuma pada saat pembuktian. Bukti surat dengan saksi. Setelah itu kesimpulan dan pembuktian semua melalui elektronik. Di mana para pihak itu memiliki akun sendiri-sendiri. Lalu kemudian putusan itupun semua masuk ke e-Court, jadi pihak bisa mengakses dan mengupload putusan di e-Court,” jelasnya.

Jadi pada prinsipnya, lanjutnya,  yang namanya putusan majelis tidak akan bocor atau tidak akan keluar sebelum putusan itu dilangsungkan dan diupload di e-Court.

“Jadi sebenarnya, silahkan kalau memang berpolemik di luar, yang jelas faktanya tidak seperti itu ya. Jadi yang dimana-mana itu, putusan baru bisa dikatakan putusan ketika sudah diucapkan. Jadi tidak ada yang tahu kecuali majelis hakim. Tidak mungkinlah majelis membocorkan, hakim punya kode etik untuk merahasiakan,” tandasnya.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPK Diminta Supervisi Kasus Proyek Smart Board di Kejati Sulsel

16 Oktober 2024 - 12:29 WITA

Saksi Mata Sebut Pistol Oknum TNI Ketika ‘Mengamuk’ di Kediaman Elite Gerindra Diduga Asli

13 September 2024 - 23:09 WITA

Loyalis ASS Diperiksa Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

13 September 2024 - 10:00 WITA

Ilustrasi Loyalis ASS Diperiksa Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board. (Foto: Harian Disway Sulsel)

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Angsuran Kredit Nasabah BRI

11 September 2024 - 21:35 WITA

Kejati Sulsel tetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial "MS" perkara dugaan korupsi angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah BRI Unit Kalosi, Enrekang tahun 2022-2023. (Foto: Istimewa)

Anak Keluar Cari Nafkah, Mertua “Garap” Menantu di Rumah

6 September 2024 - 22:38 WITA

Satres Narkoba Polres Sinjai Ungkap Penangkapan DPO Pelaku Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,47 Gram

6 September 2024 - 18:07 WITA

Trending di Daerah