DISWAY, Sinjai – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai menyerahkan santuan jaminan kematian dan kecelakaan kerja kepada empat ahli waris.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada masing-masing ahli waris yang disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gasali di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin, 13 Juni 2022.
Penyerahan santunan ini turut disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab A. Ilham Abubakar, Kepala Bappeda Sinjai Irwan Suaib dan Pelaksana Tugas Kadis Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Sinjai Muh. Saleh.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto menyebutkan, total santunan yang diserahkan sebanyak Rp.345 juta kepada dua ahli waris.
Hendrayanto mengatakan, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta apabila mengalami resiko kecelakaan kerja.
“Kami hadir di sinjai untuk memberikan santunan kepada keluarga yang meninggal dunia atau ahli waris khususnya yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian,” ungkapnya.
Sementara itu, Andi Seto menyampaikan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki kepedulian tinggi dengan telah membayarkan santunan kepada masing-masing ahli waris.
“Kita tidak minta-minta ada yang kecelakaan atau meninggal. Tapi, dengan adanya program ini setidaknya ada perlindungan berupa santunan kepada keluarga yang ditinggalkaan, dan semoga santunan ini bermanfaat kepada ahli waris dalam menjalani kehidupan selanjutnya pasca ditinggalkan oleh keluarga yang meninggal dunia,” ujarnya.
Sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat, kita terus berupaya mendaftarkan seluruh tenaga non ASN yang ada dibeberapa perangkat daerah. Ini yang terus kita lakukan dengan mendorong seluruh OPD agar mendaftarkan pegawai non ASN menjadi peserta.
“Kami juga harap BPJS Ketenagakerjaan terus memasifkan sosialisasi, agar masyarakat bisa mengetahui manfaat dari program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Adapun yang menerima santunan, masing-masing ahli waris dari Almarhum Muh. Amin pegawai PDAM Sinjai berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua (JKK dan JHT) dengan total Rp.303,8 juta dan ahli waris dari Almarhumah Fauziah Waris pegawai non ASN Bappeda Sinjai berupa jaminan kematian sebesar Rp.42 juta. ***
Penulis: Andi Irfan