DISWAY, Makassar – Akhirnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap buronan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Rumah Sakit Tenriawaru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2011.
Terpidana bernama Sony Putra Samapta ditangkap Tim Tabur di Apartemen Menteng Square, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Selasa, 22 Maret 2022.
Informasi yang dihimpun, Sony Putra Samapta ditangkap Tim Tabur karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Di mana, Sony Putra Samapta merupakan terpidana dalam kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru Bone, Sulsel tahun anggaran 2011.
Adapun total estimasi anggaran dalam proyek tersebut sekitar Rp 24.000.000.000, yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 2.000.000.000.
Sony Putra dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018. Sony dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Terpidana Sony dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.050.000.000, diperhitungkan dengan uang Rp 1.000.000.000 yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013.
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dengan begitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto, melalui Program Tabur
(Tangkap Buronan) Kejaksaan. Menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Raden Febrytrianto melalui keterangan persnya. ***