DISWAY.COM, MAROS – Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), LPKA Maros melakukan penggeledahan rutin yang dilaksanakan di blok hunian.
Penggeledahan rutin ini dipimpin langsung Kasi Wasgakin bersama Kasi Registrasi LPKA Maros beserta jajaran dan regu pengawasan.
Kepala LPKA Maros, Tubagus M. Chaidir mengatakan pelaksanaan kegiatan penggeledahan blok hunian dalam rangka deteksi dini gangguan Kamtib.
“Penggeledahan pada blok hunian dilakukan terhadap blok yang dinilai rawan untuk menimbulkan gangguan keamanan,” ucap Tubagus.
“Blok yang dilakukan penggeledahan yaitu Blok E dan H,” tambahnya.
Kata dia, penggeledahan dilakukan dengan memeriksa badan warga binaan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang dan kamar hunian.
“Kita lakukan dengan cara humanis dan bersahabat sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak merasa terganggu dengan kegiatan tersebut,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Tubagus, tidak ditemukan barang-barang berbahaya seperti narkoba dan handphone.
“Tidak ada ditemukan barang berbahaya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kasi Wasgakin juga memberikan pengarahan kepada WBP bahwa kegiatan penggeledahan ini dilakukan sebagai tugas rutin sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah adanya barang terlarang di lingkungan LPKA Maros.
“Diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkala untuk meminimalisir kemungkinan gangguan Kamtib,” tutupnya. (amn)