DISWAY, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di 121 desa.
Setelah menetapkan 5 tersangka, Kejari Gowa kembali memanggil 15 koordinator bendahara kecamatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Surat pemanggilan terhadap koodinator bendahara kecamatan itu dilayangkan Kejari Gowa melalui Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gowa tanggal 10 Juni 2022.
Dalam surat pemanggilan itu tercantum jadwal pemeriksaan terhadap 15 koordinator bendahara kecamatan yakni hari ini, Senin (13/6/2022).
Ketua APDESI Kabupaten Gowa, Syaharuddin Liu yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kepada 15 Koordinator Bendahara Kecamatan.
“Iya benar, ada surat pemanggilan pemeriksaaan dari Kejari Gowa kepada Koordinator Bendahara Kecamatan. Surat itu sudah saya teruskan,” ujar Syaharuddin.
Kades Bontosunggu ini belum memastikan akan ikut hadir mendampingi para koordinator bendahara kecamatan itu.
Meski demikian, Syahar mengakui bahwa dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Gowa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang merugikan negara Rp4,1 miliar.
“Saya sudah 7 kali diperiksa oleh Kejaksaan,” ungkapnya.
Kejari Gowa sendiri sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Satu dari 5 tersangka itu adalah bekas Kepala Dinas PMD Gowa berinisial AS.
Pantauan di Kejari Gowa, hingga Pukul 12.00 proses pemeriksaan belum dilakukan. Berdasarkan informasi dari salah satu petugas, jadwal pemeriksaan berlangsung setelah Dzuhur.
“Setelah Dzuhur pemeriksaannya,” kata petugas piket Kejari Gowa.***
(Rus)