DISWAY, Gowa – Aktivitas penambangan di green belt (kawasan hijau) Waduk Bili-Bili, kecamatan Parangloe, Gowa berbuntut panjang.
Pihak penambang mengadukan sejumlah pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) ke Polda Sulsel.
Pelapor atas nama Rezki Tresna Amelia dari PT Shirtu Mandiri Utama (STU). Dalam laporan polisi tertanggal 16 Maret 2022, Balai Pompengan dianggap menghalangi atau merintangi usaha pertambangan yang memiliki izin (IUP).
PPNS Balai Pompengan, Khairil Anwar membenarkan terkait laporan pengusaha tambang di Polda. Dia mengaku, ada tiga staf Balai Pompengan yang telah dimintai keterangan di bagian Subdit 14 Tipiter Ditrekrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu, 6 April 2022.
“Kita dilapor ke Polda karena dianggap merintangi usaha pertambangan yang punya IUP,” ujar Khairil, Kamis, 7 April 2022.
Ketiga pegawai Balai Pompengan yang dimintai keterangan terkait laporan pengusaha tambang tersebut, yakni Kepala PPNS BBWS-PJ, Ahmad Natsir dan stafnya, Akhyar serta KTU BBWSPJ.
Khairil merasa pemanggilan ini cukup aneh. Sebab, apa yang dilakukan Balai Pompengan sudah sesuai amanat Undang-Undang.
“Sudah dijelaskan ke mereka (polisi) bahwa green belt itu adalah area terlarang, dan PPNS mempunyai kewenangan sesuai undang-undang,” jelasnya.
Kepala PPNS Balai Pompengan, Ahmad Natsir membenarkan jika dirinya diperiksa di Polda Sulsel. “Iya sudah diperiksa,” akunya.
Sementara itu, pihak Dirreskrimsus Polda Sulsel belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Balai Pompengan.
Hingga berita ini dibuat, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri belum merespon pertanyaan konfirmasi yang dikirim DISWAY via whatsap.***
(Rus)