Menu

Mode Gelap

Hukrim · 23 Feb 2022 18:29 WITA

Dihentikan, Ketua Umum LPBB Bakal Bersurat Ke Mabes Polri Minta Gelar Khusus


 Dihentikan, Ketua Umum LPBB Bakal Bersurat Ke Mabes Polri Minta Gelar Khusus Perbesar

DISWAY, Makassar- Lembaga Patriot Bina Bangsa (LPBB), menyesalkan terbitnya surat (A2) penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/ atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh H. Mustari Dg Ngago.

Ketua Umum (Ketum) DPP LPBB, H. Jamaluddin saat di temui, Rabu (23/2/2022), mengatakan mengaku kecewa dengan penerbitan surat Pemberhentian Penyelidikan (A2) dugaan pemalsuaan surat yang dilaporkan tersebut.

“Tentunya kami sangat menyayangkan hal ini, padahal bukti-bukti sejak awal telah dilampirkan oleh pelapor mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkannya mengenai dugaan pemalsuan tersebut,” ucapanya.

Ia pun menyebutkan pihaknya dalam waktu dekat bakal bersurat Ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus terkait kasus yang dihentikan oleh Polda Sulsel.

“Kami merasa ada yang ganjal dalam hal ini, maka dari itu dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta perkara ini dilakukan gelar perkara secara khusus,” tuturnya.

Sebelumnya, H. Mustari Dg Ngago mengungkapkan, kasus ini ia laporkan berawal dari adanya temuan sejumlah bukti terkait perbuatan dugaan melawan hukum yang diduga dilakoni oleh terlapor inisial ABM.

ABM diduga melakukan dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa keterangan kewarisan. Di mana dalam keterangan kewarisan yang dibuat di Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba tersebut, yang bersangkutan menyatakan dirinya adalah ahli waris atau anak kandung dari Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu yang meninggal dunia tahun 1961.

“Namun faktanya, nama yang tertulis di batu nizan kuburan yang diakui oleh terlapor sebagai bapaknya itu, adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” kata Mustari via telepon.

Selain itu, terlapor juga mengaku punya saudara kandung seibu sebapak sebanyak 8 orang. Diantaranya Andi Sirajuddin dan Andi Hajrah.

“Kan aneh bapaknya yang dia akui sebagai bapak kandungnya bernama Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu itu meninggal dunia tahun 1961, tapi saudara kandung yang juga disebutnya yakni bernama Andi Sirajuddin, justru lahir 22 Juli 1967 dan seorang lagi bernama Andi Hajrah lahir 10 Maret 1969 itu faktanya bapaknya adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” terang Mustari.

Tak hanya itu, menurut pengakuan terlapor, ia juga memiliki saudara sebapak lain ibu bernama Andi Subaedah.

“Tapi faktanya jika Andi Subaedah itu justru nama bapaknya bukan Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu, melainkan bernama Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” ungkap Mustari.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Cabul Oknum Kades di Galsel Bakal Naik Tahap Penyidikan

6 Desember 2023 - 08:47 WITA

Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga mendesak agar pelaku pencabulan yang dilakukan oknum kades segera diselesaikan. (Disway-Adlan)

Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia

29 November 2023 - 12:00 WITA

Dugaan Asusila Oknum Kades Belum Terungkap, Keluarga Korban Temui Anggota DPRD Takalar

28 November 2023 - 15:08 WITA

Puluhan keluarga korban dugaan asusila menggelar aksi demonstrasi digedung DPRD Takalar didampingi sejumlah aktivis, Senin, 27 November 2023. (Disway-Adlan)

Terbukti Korupsi, Hakim MA Hukum Eks Pengelola Pasar Butung 8 Tahun Penjara

28 November 2023 - 11:41 WITA

Soal Pelemparan Rumah Didusun Alerang, Polsek Bontonompo Belum Bergerak

27 November 2023 - 19:03 WITA

Polsek Bontonompo belum minindaklanjuti laporan atas pelemparan rumah milik Kasim Daeng Gassing. (Disway-Adlan)

Keluarga Korban Kasus Dugaan Asusila Demo di DPRD Takalar, Minta Pelaku Diadili

27 November 2023 - 18:58 WITA

Puluhan keluarga korban dugaan asusila menggelar aksi demonstrasi digedung DPRD Takalar didampingi sejumlah aktivis, Senin, 27 November 2023. (Disway-Adlan)
Trending di Hukrim