DISWAY, Sinjai – Selama bulan suci ramadan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai tetap menjalankan program vaksinasi Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, sebagaiamana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
“Jadi di bulan puasa ini petugas vaksin tetap melaksanakan tugasnya dalam upaya memberikan layanan vaksinasi Covid-19 kepada warga, sasaran yang belum divaksin,” ujarnya, Rabu, 6 April 2022.
“Selain tidak membatalkan puasa, vaksinasi saat menjalani puasa juga tidak berbahaya bagi kesehatan penerima vaksin. Selama kondisinya dinyatakan sehat oleh tim vaksinasi,” sambungnya.
dr. Emmy mengatakan, selama bulan suci ramadan ini pelayanan vaksinasi tetap dipusatkan di seluruh Puskesmas. Secara umum vaksinasi tetap dilaksanakan seperti biasanya yang dilakukan di seluruh puskesmas atau di tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
“Sebelum di vaksin tetap kita lakukan skreening, apakah kondisinya memungkinkan dalam artian kuat untuk di vaksin atau ditunda dulu. Semuanya tergantung hasil dari pemeriksaan awal oleh dokter,” jelasnya.
Untuk persediaan atau stok vaksin di Kabupaten Sinjai kata dr. Emmy bahwa saat ini masih aman, sehingga warga yang ingin di vaksin baik dosis pertama, kedua maupun dosis ketiga (booster) bisa mendatangi fasilitas kesehatan.
“Stok vaksin kita saat ini masih aman. Jika stoknya sudah menipis kita langsung komunikasikan ke provinsi untuk minta tambahan,” ungkapnya.***
Penulis: Andi Irfan