DISWAY, Sinjai – Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sinjai Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu, 8 Juni 2022.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, Kepala Dinas PUPR Sinjai, Andi Taufik Saleh dan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Emmy Khatahara Malik.
Zulkarnaen mengatakan, tujuan penandatangan MoU ini untuk mencegah terjadinya kesalahan yang berhubungan dengan hukum dalam kegiatan pembangunan khususnya di Kabupaten Sinjai. Dalam hal ini, Kejari Sinjai memberikan pendamping hukum, gugatan, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum apabila sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian di bidang perdata dan tata usaha negara ini tujuannya agar mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta melakukan pengawalan pemanfaatan keuangan negara,” jelasnya.
“Kerjasama ini tidak hanya sebatas MoU saja, namun ada tindak lanjut seperti kuasa khusus dan termasuk diinventarisir instansi pemohon yang bisa dikoordinasikan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sinjai, Andi Taufik Saleh mengungkapkan bahwa melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan oleh Kejari Sinjai dapat menjadi pengingat agar para pegawai lebih hati-hati dalam pelaksanaan pembanguan, utamanya dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami berharap pendampingan hukum ini dapat memonitor penggunaan anggaran secara terkendali sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya,
Juga senada yang disampaikan oleh, dr. Emmy Khatara Malik bahwa dia juga berharap agar kesepahaman berupa bantuan hukum yang terjalin ini nantinya dapat dilaksanakan secara maksimal dan tetap berkolaborasi serta bersinergi dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya di lingkup Dinas Kesehatan.***
Penulis: Andi Irfan