DISWAY, Bone – Direktur Utama (Dirut) PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Bone Andi Sofyan Galigo beserta 10 anak buahnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu oleh Polda Sulsel.
Selain 11 orang dari PDAM Bone, ada dua tersangka lainnya dari kampus tempat melakukan transaksi jual beli ijazah juga ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka Dirut PDAM Bone beserta 12 orang lainnya pada Senin (6/6). Setalah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Sulsel.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Komang Suartana, Selasa, ( 7/6) via WhatsApp. “Sesuai hasil penyidikan ditetapkan 13 tersangka termasuk Kepala PDAM Bone, ” jelasnya .
Dia juga menambahkan bahwa kasus yang melanggar UU Dikti, harus diproses untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
”Tanggapan saya, melakukan tindak pidana pemalsuan sesuaian UU Dikti harus diproses untuk memberikan kepercayaan publik,” tambahnya.
Sementara itu, lebih jelasnya, informasi yang dihimpun Disway di Polda Sulsel, 13 orang tersebut sebelum ditetapkan tersangka telah menjalani pemeriksaan.
“Mereka dikenakan Pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55, 56 KUHPPidana Dengan ancaman hukuman 10 tahun, ” ungkapnya.
Terkait dengan Penetapan tersangka kepala PDAM Bone itu, ditanggapi langsung oleh Sekertaris Daerah Pemkab Bone, A.Islamuddin. Menurut dua, jika terbukti telah ditetapkan jadi tersangka dipastikan akan dinonaktifkan sebagai Dirut PDAM.
” Kita lihat saja nanti, dan jika memang telah terbukti tersangka dipastikan kita nonaktifkan berdasarkan aturan berlaku. Namun kita menunggu keputusan selanjutnya dan jika suatu saat nanti jika tidak terbukti pastinya juga kita akan kembalikan statusnya, ” tandasnya.***
(Subaer)