Menu

Mode Gelap

Hukrim · 21 Apr 2022 14:59 WITA

Disetujui Kejagung, Dua Perkara Pidana di Sulsel Diselesaikan Restorative Justice


 Disetujui Kejagung, Dua Perkara Pidana di Sulsel Diselesaikan Restorative Justice Perbesar

DISWAY, Makassar – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua perkara tersebut diselesaikan dengan restorative justice.

“Jaksa Agung RI menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, Kamis, 21 April 2022.

Ekspose tersebut, kata Soetarmi, dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda, Agnes Triani, Kordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto, serta pemohon Restorative Justice, yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Bone dan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Menurut Soetarmi, penghentian penuntutan karena sejumlah kriteria terpenuhi. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Tersangka dan Korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ke Persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ” jelas Soetarmi.

Tak hanya itu, korban dan terdakwa juga
telah dilaksanakan proses perdamaian. Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan Musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif, ” tandas Soetarmi. ***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Cabul Oknum Kades di Galsel Bakal Naik Tahap Penyidikan

6 Desember 2023 - 08:47 WITA

Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga mendesak agar pelaku pencabulan yang dilakukan oknum kades segera diselesaikan. (Disway-Adlan)

Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia

29 November 2023 - 12:00 WITA

Dugaan Asusila Oknum Kades Belum Terungkap, Keluarga Korban Temui Anggota DPRD Takalar

28 November 2023 - 15:08 WITA

Puluhan keluarga korban dugaan asusila menggelar aksi demonstrasi digedung DPRD Takalar didampingi sejumlah aktivis, Senin, 27 November 2023. (Disway-Adlan)

Terbukti Korupsi, Hakim MA Hukum Eks Pengelola Pasar Butung 8 Tahun Penjara

28 November 2023 - 11:41 WITA

Soal Pelemparan Rumah Didusun Alerang, Polsek Bontonompo Belum Bergerak

27 November 2023 - 19:03 WITA

Polsek Bontonompo belum minindaklanjuti laporan atas pelemparan rumah milik Kasim Daeng Gassing. (Disway-Adlan)

Keluarga Korban Kasus Dugaan Asusila Demo di DPRD Takalar, Minta Pelaku Diadili

27 November 2023 - 18:58 WITA

Puluhan keluarga korban dugaan asusila menggelar aksi demonstrasi digedung DPRD Takalar didampingi sejumlah aktivis, Senin, 27 November 2023. (Disway-Adlan)
Trending di Hukrim