Menu

Mode Gelap

Hukrim · 21 Apr 2022 14:59 WITA

Disetujui Kejagung, Dua Perkara Pidana di Sulsel Diselesaikan Restorative Justice


 Disetujui Kejagung, Dua Perkara Pidana di Sulsel Diselesaikan Restorative Justice Perbesar

DISWAY, Makassar – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua perkara tersebut diselesaikan dengan restorative justice.

“Jaksa Agung RI menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, Kamis, 21 April 2022.

Ekspose tersebut, kata Soetarmi, dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda, Agnes Triani, Kordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto, serta pemohon Restorative Justice, yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Bone dan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Menurut Soetarmi, penghentian penuntutan karena sejumlah kriteria terpenuhi. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Tersangka dan Korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ke Persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ” jelas Soetarmi.

Tak hanya itu, korban dan terdakwa juga
telah dilaksanakan proses perdamaian. Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan Musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif, ” tandas Soetarmi. ***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPK Diminta Supervisi Kasus Proyek Smart Board di Kejati Sulsel

16 Oktober 2024 - 12:29 WITA

Saksi Mata Sebut Pistol Oknum TNI Ketika ‘Mengamuk’ di Kediaman Elite Gerindra Diduga Asli

13 September 2024 - 23:09 WITA

Loyalis ASS Diperiksa Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

13 September 2024 - 10:00 WITA

Ilustrasi Loyalis ASS Diperiksa Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board. (Foto: Harian Disway Sulsel)

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Angsuran Kredit Nasabah BRI

11 September 2024 - 21:35 WITA

Kejati Sulsel tetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial "MS" perkara dugaan korupsi angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah BRI Unit Kalosi, Enrekang tahun 2022-2023. (Foto: Istimewa)

Anak Keluar Cari Nafkah, Mertua “Garap” Menantu di Rumah

6 September 2024 - 22:38 WITA

Satres Narkoba Polres Sinjai Ungkap Penangkapan DPO Pelaku Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,47 Gram

6 September 2024 - 18:07 WITA

Trending di Daerah