diswaysulsel.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menginisiasi Rapat Koordinasi (Rakor) Wilayah IV bersama Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipusatkan di Kota Makassar, Rabu, (22/11/2023).
Penekanan DKPP dalam Rakor Wilayah IV tersebut bertujuan menyamakan persepsi penyelenggara Pemilu menghadapi momentum politik, baik Pileg, Pilpres hingga Pilkada Serentak 2024.
Inisiasi DKPP untuk Rakor tersebut tidak lepas dari besarnya aduan yang diterima dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Bawaslu dan KPU.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, sepanjang tahun 2023 pihaknya telah menerima aduan sebanyak 292 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 292 aduan ini Januari sampai 17 November 2023.
” 146 dari 292 aduan itu sudah dilimpahkan ke bagian persidangan. Dari rincian tersebut terdapat pengadu dari unsur masyarakat, sejumlah 262 orang, partai politik dua orang dan penyelenggara pemilu sebanyak 28 orang, jadi total 292,” kata David Yama dalam sambutannya Rakor Wilayah IV itu.
David merincikan, 292 aduan tersebut terdiri, 13 aduan dilayangkan ke KPU RI, 10 KPU Provinsi, 170 KPU Kabupaten/Kota, 30 petugas PPK, lima PPS dan dua sekretariat KPU.
Sedangkan aduan kepada Bawaslu RI sebanyak 32, Bawaslu Provinsi 16, Bawaslu Kabupaten Kota 75, Panwaslu Kecamatan 29 dan Panwas Luar Negeri satu.
“Atas dasar banyaknya pengaduan yang masuk ke DKPP, maka perlu kiranya melakukan pemahaman kode etik kepada seluruh penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan Hal tersebut di atas DKPP RI mengadakan rakor regional yang melibatkan penyelenggara pemilu tingkat regional untuk menghadirkan Pemilu berintegritas,” kata David Yama.
Senada, Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, Rakor Wilayah IV dihadiri penyelenggara Pemilu dari Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Menurut Heddy, Rakor Wilayah IV merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu yang diinisiasi DKPP dan secara resmi dibuka oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu. Di mana Rakornas tersebut hanya dihadiri Ketua – Ketua KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka untuk tindaklanjutnya, kembali diadakan Rakor dengan menghadirkan anggota – anggota KPU dan Bawaslu di Wilayah IV.
Heddy menyebutkan, Rakor ini bertujuan untuk menyamakan langkah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban penyelenggaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan langkah karena DKPP, KPU, dan Bawaslu merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan Pemilu,” katanya.
Sebab sorotan masyarakat semakin tertuju kepada DKPP, KPU, dan Bawaslu jelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut Heddy, sepanjang 2023 sebanyak 432 Teradu telah dijatuhi sanksi dan 10 diantaranya pemberhentian tetap. Pemberhentian dari jabatan sebanyak enam teradu dan 170 teradu mendapat sanksi Peringatan.
“Sebanyak 235 teradu direhabilitasi nama baiknya karena pengaduan tidak terbukti dengan tujuan menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara,” ucap Heddy.
Maka dari itu, melalui Rakor Wilayah IV ini penyelenggara Pemilu diharapkan menyamakan cara pandang dalam hal menafsirkan pertarungan perundang undangan tentang kepemiluan.
Diungkapkan Heddy, Rakor ini sekaligus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar tegak lurus pada demokrasi yang taat pada peraturan.
“Sehingga nanti tidak ada lagi pelanggaran kode etik ketika tahapan pemilu berlangsung. Oleh karena itu penyelenggara pemilu memastikan dirinya menjaga integritas di level tertinggi, tidak bisa diintervensi oleh siapapun, itu kita pastikan,” imbuhnya.