DISWAY, Soppeng – Adanya dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk kebutuhan pengerjaan proyek dikabupaten Soppeng, terus bergulir.
Menurut Pakar Hukum, Prof Dr Marwan Mas, penyalahgunaan BBM Subsidi untuk kebutuhan proyek telah melanggar Undang undang nomor 30 tahun 1999 yang diubah ke Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, ada dana yang diselewengkan dalam kasus ini. Yang dalam penganggaran seharusnya menggunakan Solar Industri, malah menggunakan solar Subsidi yang harusnya ditujukan untuk masyarakat menengah kebawah.
“Ini sudah bukan lagi perbuatan melawan hukum, tapi tentang penyalahgunaan wewenang dan bisa dikenakan Undang undang tindak pidana korupsi, apalagi ada dana yang diselewengkan, ” tegas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa tersebut.
Untuk itulah, dirinya meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Soppeng, dan Polda Sulsel mengusut tuntas kasus ini.
“Setelah muncul pemberitaan seperti ini, harusnya pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan dilapangan, jika memang terbukti ada pelanggaran, maka tahapannya dinaikkan dari Lidik menjadi Sidik, ” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku proyek dikabupaten Soppeng diduga menggunakan BBM subsidi dalam kegiatannya, Hal ini diperkuat oleh penyataan pihak Pertamina wilayah Sulawesi selatan yang memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada distribusi BBM Industri diwilayah Soppeng.
“Kami bisa pastikan jika tidak ada pendistribusian BBM Industri untuk wilayah kabupaten Soppeng,” jelas Senior Supervisor Pertamina Wilayah Sulsel, Taufik Kurniawan.
Taufik menjelaskan, untuk saat ini pihaknya mendistribusikan BBM dengan harga Industri bertipe Dex, hanya untuk keperluan Kodim 1423 dan Polres Soppeng.
Dirinya menjelaskan, pada umumnya Pemerintah Daerah memasukkan permintaan BBM Industri kepihak Pertamina untuk kebutuhan Proyek.
“gini mas biasanya pemda selalu meminta ke kami untuk harga BBM industri untuk keperluan proyek, dan pengadaan, ” jelas Taufik.
Tidak adanya pendistribusian BBM Industri untuk pengerjaan proyek diwilayah Soppeng, dikarenakan tidak adanya permintaan dari Pemerintah Daerah.
“Ini bukan karena ketidak mampuan kami, buktinya kami tetap mendistribusikan BBM Industri untuk TNI dan Polres Soppeng, tapi untuk proyek emang permintaannya aja yang gak ada, ” jelas Taufik.***
(Asho)