Menu

Mode Gelap

Hukrim · 17 Jun 2022 05:48 WITA

Hakim Farid Sebut Erwin Hatta Harusnya Dibebaskan dari Semua Tuntutan


 Hakim Farid Sebut Erwin Hatta Harusnya Dibebaskan dari Semua Tuntutan Perbesar

DISWAY – Hakim ketua yang mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018, Farid Hidayat Sopamena, menyatakan harusnya terdakwa Andi Erwin Hatta dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu dinyatakan oleh hakim Farid Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan putusan hakim dalam mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.

“Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Farid Hidayat Sopamena dalam materi dissenting opinian yang dibacakan sendiri, Kamis, 16 Juni 2022.

Masih dalam materi dissenting opinion, Farid Hidayat menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan. “Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta,” tukas Farid.

Diketahui, saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Andi Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Batua di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.

Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan Puskesmas Batua sempat diulang sebeluk akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang di atur.

Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas Batua, tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Amdi Erwin Hatta.

Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta menyatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara terhadap Andi Erwin Hatta.

“Kami pikir-pikir untuk selanjutnya menyatakan banding ke pengadilan tinggi,” kata Machbub usai persidangan.

Diketahui, selain Erwin Hatta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara ini juga divonis dua tahun penjara, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar. Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Terdakwa lainnya yakni Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari divonis penjada 2 tahun dan enam bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah divonis 9 tahun penjara dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 divonis 7 tahun penjara.***


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Cabul Oknum Kades di Galsel Bakal Naik Tahap Penyidikan

6 Desember 2023 - 08:47 WITA

Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga mendesak agar pelaku pencabulan yang dilakukan oknum kades segera diselesaikan. (Disway-Adlan)

Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia

29 November 2023 - 12:00 WITA

Dugaan Asusila Oknum Kades Belum Terungkap, Keluarga Korban Temui Anggota DPRD Takalar

28 November 2023 - 15:08 WITA

Puluhan keluarga korban dugaan asusila menggelar aksi demonstrasi digedung DPRD Takalar didampingi sejumlah aktivis, Senin, 27 November 2023. (Disway-Adlan)

Terbukti Korupsi, Hakim MA Hukum Eks Pengelola Pasar Butung 8 Tahun Penjara

28 November 2023 - 11:41 WITA

Soal Pelemparan Rumah Didusun Alerang, Polsek Bontonompo Belum Bergerak

27 November 2023 - 19:03 WITA

Polsek Bontonompo belum minindaklanjuti laporan atas pelemparan rumah milik Kasim Daeng Gassing. (Disway-Adlan)

Keluarga Korban Kasus Dugaan Asusila Demo di DPRD Takalar, Minta Pelaku Diadili

27 November 2023 - 18:58 WITA

Puluhan keluarga korban dugaan asusila menggelar aksi demonstrasi digedung DPRD Takalar didampingi sejumlah aktivis, Senin, 27 November 2023. (Disway-Adlan)
Trending di Hukrim