Menu

Mode Gelap

Hukrim · 17 Jun 2022 05:48 WITA

Hakim Farid Sebut Erwin Hatta Harusnya Dibebaskan dari Semua Tuntutan


 Hakim Farid Sebut Erwin Hatta Harusnya Dibebaskan dari Semua Tuntutan Perbesar

DISWAY – Hakim ketua yang mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018, Farid Hidayat Sopamena, menyatakan harusnya terdakwa Andi Erwin Hatta dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu dinyatakan oleh hakim Farid Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan putusan hakim dalam mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.

“Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Farid Hidayat Sopamena dalam materi dissenting opinian yang dibacakan sendiri, Kamis, 16 Juni 2022.

Masih dalam materi dissenting opinion, Farid Hidayat menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan. “Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta,” tukas Farid.

Diketahui, saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Andi Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Batua di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.

Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan Puskesmas Batua sempat diulang sebeluk akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang di atur.

Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas Batua, tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Amdi Erwin Hatta.

Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta menyatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara terhadap Andi Erwin Hatta.

“Kami pikir-pikir untuk selanjutnya menyatakan banding ke pengadilan tinggi,” kata Machbub usai persidangan.

Diketahui, selain Erwin Hatta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara ini juga divonis dua tahun penjara, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar. Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Terdakwa lainnya yakni Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari divonis penjada 2 tahun dan enam bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah divonis 9 tahun penjara dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 divonis 7 tahun penjara.***


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPK Diminta Supervisi Kasus Proyek Smart Board di Kejati Sulsel

16 Oktober 2024 - 12:29 WITA

Saksi Mata Sebut Pistol Oknum TNI Ketika ‘Mengamuk’ di Kediaman Elite Gerindra Diduga Asli

13 September 2024 - 23:09 WITA

Loyalis ASS Diperiksa Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

13 September 2024 - 10:00 WITA

Ilustrasi Loyalis ASS Diperiksa Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board. (Foto: Harian Disway Sulsel)

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Angsuran Kredit Nasabah BRI

11 September 2024 - 21:35 WITA

Kejati Sulsel tetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial "MS" perkara dugaan korupsi angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah BRI Unit Kalosi, Enrekang tahun 2022-2023. (Foto: Istimewa)

Anak Keluar Cari Nafkah, Mertua “Garap” Menantu di Rumah

6 September 2024 - 22:38 WITA

Satres Narkoba Polres Sinjai Ungkap Penangkapan DPO Pelaku Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,47 Gram

6 September 2024 - 18:07 WITA

Trending di Daerah