diswaysulsel.com, TAKALAR — Kampung Restorative Justice (RJ) kini hadir di Takalar. Terletak di Desa Panyangkalan, Kecamatan Mangarabombang.
Launching program yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berlangsung, Rabu (16/3/2022). Turut hadir, Bupati Takalar, Syamsari serta Kajati Sulsel Raden Febriyanto.
Juga Sekda Takalar, Muh Hasbi, Kapolres Takalar, AKBP Gotham Hidayat, Dandim 1426/Takalar Letkol Czi Catur Witanto, sejumlah pimpinan OPD, camat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bersamaan saat launching, juga diresmikan, Baruga adyaksa rumah restorative justice Desa Panyangkalan oleh Kajati Sulsel.
“Rumah Restorative Justice merupakan tempat yang digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan masing-masing daerah tanpa harus melalui jalur penegakan hukum,” terang Kajati Sulsel Raden Febriyanto.
Ia memaparkan, penyelesaian masalah dilakukan dengan jalur musyawarah mufakat dan mendamaikan kedua pihak agar kembali seperti keadaan semula, tidak terjadi saling membenci ataupun hal-hal lain yang efeknya menambah masalah dan membuat tidak kondusif.
“Restorative Justice akan diselenggarakan atau akan dibentuk pada masing-masing Kabupaten, baik itu di kecamatan maupun di desa-desa,” tambah Kajati.
Sebagai Kepala Daerah, Bupati Takalar H. Syamsari menyambut baik dan bersyukur atas perhatian Kejaksaan Agung untuk penegakan hukum di Takalar.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Takalar kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kajati Sulsel dan Kajari Takalar atas kerja sama dalam pendampingan hukum dengan Pemkab, maupun tingkat Desa, besar harapan kami agar Rumah Restorative justice dibangun setiap desa di kabupaten Takalar,” kata Syamsari.
Di Sulsel sendiri kasus yang diselesaikan dengan restorative justice sebanyak 39 kasus. Dan khusus kabupaten Takalar ada dua kasus pra yustisia dan satu kasus non pra yustisia.
Takalar masuk dalam satu dari tiga kabupaten di Sulsel yang telah mendirikan kampung RJ atau rumah RJ. Bahkan menjadi percontohan restorative justice di Indonesia. (*)