DISWAY, Bulukumba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-qur’an (TPQ) Tahun Anggaran (TA) 2020 milik Kemenag Bulukumba.
Salah satu upaya Kejaksaan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sedangkan, status kasus dugaan korupsi bantuan Al-qur’an Kemenag Bulukumba ini sudah dalam tahap penyidikan.
“Iya, masih pemeriksaan saksi. Baru kita telusuri tersangkanya. Kalau kasus sudah dalam tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Senin, 23 Mei 2022.
Setiap TPA/TPQ dilaporkan mendapat anggaran sebesar Rp10 juta. Hanya saja, kuat dugaan ada pemotongan dibawah mulai dari Rp3 juta sampai Rp5 juta setiap TPA. Sedangkan, jumlah TPA/TPQ di Bulukumba ada 300 semua.
Kita akan memeriksa secara maraton dalam kasus ini. Karena ini sudah berlangsung lama. Apalagi, yang diduga dikorupsi adalah soal keagamaan,” ujar Thirta sebelumnya.
Kepala Kemenag Bulukumba, Muhammad Yunus, mengaku, bahwa Kemenag tidak terlibat dalam proses penyaluran anggaran TPA. Sebab, kata dia, anggaran disalurkan langsung dari Kemenag pusat ke lembaga yang bersangkutan.
“Ini langsung dari pusat. Kalau kita di kantor, kita tidak tahu soal ini. Kita tau setelah programnya selesai,” tutupnya.***
(Anchy Siregar)