DISWAY, Takalar – Kejaksaan Negeri Takalar kembali memberikan Restorative Justice (RJ) atau pemberhentian kasus perkara pidana umum kepada salah satu warga Mangarabombang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Rabu (25/05/22).
Pemberian Restorative Justice yang langsung diserahkan oleh Kajari Takalar, Salahuddin kepada Pelaku Ilyas dan Hj. Rosmiati sebagai korban atau pelapor yakni berupa kasus pengrusakan rumah, namun kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
Salahuddin menjelaskan bahwa setelah ekspos dengan Kejaksaan Agung kasus tersebut layak untuk mendapatkan Restorative Justice.
“Kami berpesan kepada pelaku untuk berkewajiban untuk terus menjalin silahturahmi dengan keluarga korban dan kasus ini menjadikan pembelajaran bagi kedua pelah pihak, “ujar Salahuddin.
Salahuddin juga menambahkan saat ini Kejaksaan Agung juga mulai membuat regulasi Restorative terhadap penyalahgunaan narkotika, dilakukan dengan dua metode yaitu prevention without punishment melalui wajib lapor pecandu dan implementasi penegakan hukum rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Selain itu juga Kejaksaan tidak ada lagi yang namanya hukum itu tumpul keatas, tajam kebawah namun sekarang justru tajam keatas, humanis kebawah. ***
(ZQ)