DISWAY, Gowa – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah.
Selain AS, 4 orang juga dijadikan sebagai terlibat dalam pengadaan truk sampah yang merugikan negara sebesar Rp 4 Miliar.
Kelima tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, AM sebagai penyedia PT. Bima rajamawellang, AS mantan Kadis PMD Gowa,
SA sebagai koordinator bendahara pallangga, FT koordinator bendahara bontolangkasa selatan dan AAS Supervisor Sales PT. Astra Izusu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di 121 desa tersebut merugikan negara sebesar Rp 4 Milyar. Dalam setiap desa, anggaran truk sampah mencapai Rp 400 jutaan.
Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa adanya intervensi dari salah satu dinas di Kabupaten Gowa untuk menunjak program gowa bersih dan adipura maka dilakukan pembelian truk sampah.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengadaan tersebut, ada indikasi penjukkan satu perusahaan dalam mengadakan truk sampah dengan 2 merek mobil yaitu Toyota dan Izusu.
” Adanya intervensi salah satu dinas untuk pembelian mobil truk sampah dalam menunjang program gowa bersih dan adipura maka setiap desa wajib memiliki truk sampah,” ujarnya dalam keterangan persnya dikantornya, Jumat (03/06/2022).
Kelima tersangka tersebut kini telah ditahan untuk menunggu kasus persidangan di Tipikor.***
(Rus)