diswaysulsel.com, SINJAI – Kasus dugaan korupsi Irigasi Daerah Aparang Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Informasi terbaru, kasus pembangunan irigasi yang berlokasi di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai ini, pihak penyidiknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H, M.H, mengatakan bahwa terkait kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baika saksi dari PPPk Dinas PUPR Sulawesi Selatan hingga pengawas lapangan.
“Ada 10 saksi sudah diperiksa yaitu, PPPk, PPTK, konsultan pengawas, direktur perusahaan, direktur teknik perusahaan, staf administrasi perusahaan, bidang teknik/perencanaan hingga pengawas lapangan,” sebutnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Zulkarnaen mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pihaknya telah menemui titik terang dalam dugaan kasus korupsi Aparang. Sisa menunggu hasil dari tim ahli untuk segera menyimpulkan serta mengumumkan hasil penyidikan.
“Kasus ini terus kita genjot dan dalam waktu dekat ini kita akan rampungkan hasil penyelidikannya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Zulkarnaen mengatakan, bahwa kasus rehabilitasi Irigasi awalnya dalam proses penyelidikan kini naik ketahap penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan audit Investigasi terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 Miliar,” sebutnya.
Zulkarnaen membeberkan, proyek irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan ini menganggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi tersebut senilai Rp.7,5 Miliar.
“Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Tahun 2020 ini, dimana Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global. Pekerjaannya tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak),” pungkasnya.
Penulis: Andi Irfan