diswaysulsel.com, TAKALAR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah menetapkan dan menahan seseorang berinisial S, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, pada Kamis (01/8/2024).
S diduga terlibat dalam penerimaan fee terkait penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2022 hingga 2023, yang menimbulkan kerugian negara lebih dari 500 juta rupiah.
Selain S, Kejari Takalar juga telah menetapkan mantan Kadis DLHP Takalar, Syahriar, sebagai tersangka pada 4 Juli 2024. Namun, penahanan terhadap Syahriar belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Sebelumnya, beberapa mantan Kepala Bidang Kebersihan dan tenaga kebersihan DLHP Takalar telah diperiksa oleh Kejari Takalar dan terancam menjadi tersangka.
Penyelidikan dimulai setelah sejumlah pejabat DLHP memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM kepada tim penyidik Kejari Takalar.
Kajari Kejari Takalar, Tenriaawaru, menjelaskan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat keterlibatannya dalam penyelewengan anggaran BBM, dan langsung ditahan.
Tenriaawaru juga menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka seiring dengan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Syahrir)