Menu

Mode Gelap

Hukrim · 8 Apr 2022 20:42 WITA

Kejati Sulsel Persilahkan Kades Letta Tanah untuk Menempuh Jalur Hukum


 Kejati Sulsel Persilahkan Kades Letta Tanah untuk Menempuh Jalur Hukum Perbesar

DISWAY, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) turut menyikapi pernyataan dari Kepala Desa Letta Tanah, Kabupaten Bone, Achmad yang merasa di tipu oleh mantan pejabat teras di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mempersilahkan Kepala Desa Letta Tanah untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh salah seorang oknum Jaksa.

Dia juga meminta Kepala Desa Letta Tanah untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi dibarengi dengan bukti yang dimiliki agar tindaklanjuti oleh Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel.

“Kalau memang korban merasa dirugikan, silahkan tuk dilaporkan disertai bukti-bukti supaya ditindak lanjuti kebenarannya, ” kata Soetarmi di Makassar, Jumat, 8 April 2022.

Diketahui, baru – baru ini Kepala Desa Letta Tanah, Achmad mengeluarkan pernyataan bahwa pernah menyetor uang sebesar Rp300 juta kepada mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone berinisial AK. Uang tersebut bersumber dari dana Desa.

Kabarnya uang Rp300 juta tersebut merupakan jaminan atau uang pengembalian terhadap adanya temuan kerugian negara atas pembangunan Rabat Beton di Desa Letta Tanah tahun 2019.

Namun uang jaminan tersebut sampai sekarang belum dikembalikan oleh AK. Padahal informasi yang dihimpun, mantan pejabat teras di lingkup Kejari Bone ini telah dimutasi ke Sulawesi Barat. ***

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

KPK Diminta Supervisi Kasus Proyek Smart Board di Kejati Sulsel

16 Oktober 2024 - 12:29 WITA

Saksi Mata Sebut Pistol Oknum TNI Ketika ‘Mengamuk’ di Kediaman Elite Gerindra Diduga Asli

13 September 2024 - 23:09 WITA

Loyalis ASS Diperiksa Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

13 September 2024 - 10:00 WITA

Ilustrasi Loyalis ASS Diperiksa Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board. (Foto: Harian Disway Sulsel)

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Angsuran Kredit Nasabah BRI

11 September 2024 - 21:35 WITA

Kejati Sulsel tetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial "MS" perkara dugaan korupsi angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah BRI Unit Kalosi, Enrekang tahun 2022-2023. (Foto: Istimewa)

Anak Keluar Cari Nafkah, Mertua “Garap” Menantu di Rumah

6 September 2024 - 22:38 WITA

Satres Narkoba Polres Sinjai Ungkap Penangkapan DPO Pelaku Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,47 Gram

6 September 2024 - 18:07 WITA

Trending di Daerah