DISWAY, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) turut menyikapi pernyataan dari Kepala Desa Letta Tanah, Kabupaten Bone, Achmad yang merasa di tipu oleh mantan pejabat teras di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mempersilahkan Kepala Desa Letta Tanah untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh salah seorang oknum Jaksa.
Dia juga meminta Kepala Desa Letta Tanah untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi dibarengi dengan bukti yang dimiliki agar tindaklanjuti oleh Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel.
“Kalau memang korban merasa dirugikan, silahkan tuk dilaporkan disertai bukti-bukti supaya ditindak lanjuti kebenarannya, ” kata Soetarmi di Makassar, Jumat, 8 April 2022.
Diketahui, baru – baru ini Kepala Desa Letta Tanah, Achmad mengeluarkan pernyataan bahwa pernah menyetor uang sebesar Rp300 juta kepada mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone berinisial AK. Uang tersebut bersumber dari dana Desa.
Kabarnya uang Rp300 juta tersebut merupakan jaminan atau uang pengembalian terhadap adanya temuan kerugian negara atas pembangunan Rabat Beton di Desa Letta Tanah tahun 2019.
Namun uang jaminan tersebut sampai sekarang belum dikembalikan oleh AK. Padahal informasi yang dihimpun, mantan pejabat teras di lingkup Kejari Bone ini telah dimutasi ke Sulawesi Barat. ***