Menu

Mode Gelap

Sinjai · 22 Jun 2022 16:24 WITA

Keluarga Almarhum Andi Muh Yusuf Dari Kajuara Aksi Damai Depan PN Sinjai, Ini Isi Pernyataan Sikapnya


 Keluarga Almarhum Andi Muh Yusuf Dari Kajuara Aksi Damai Depan PN Sinjai, Ini Isi Pernyataan Sikapnya Perbesar

DISWAY, Sinjai – Ratusan massa dari Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, keluarga dari Almarhum Andi Muhammad Yusuh korban pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu, 27 Februari 2022 lalu sekira pukul 01.30 wita, di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, melakukan aksi damai didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Rabu, 22 Juni 2022.

Dalam aksi damai tersebut, pihak kantor Pengadilan Negeri Sinjai menerima sebanyak 5 orang perwakilan pembawa aksi.

Andi Ivan pihak keluarga korban Andi Muhammad Yusuf mengatakan, aksi yang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Sinjai adalah aksi damai.

Lanjut Andi Ivan mengatakan, dalam pernyataan sikap kami, meminta keadilan dan penegakan hukum serta memberi support kepada pihak Pengadilan Negeri Sinjai dalam mengadili para pelaku dan berharap agar putusan yang dijatuhkan dapat memihak pada kebenaran dan keadilan.

“Dalam pernyataan sikap yang kami bawa ada 5 poin, salah satunya adalah memberi support kepada pihak pengadilan negeri sinjai dalam mengadili para pelaku dan juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan rekaman CCTV di Tempat kejadian perkara sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam UU No 18 tahun 2008 tentang ITE, Bahwa informasi elektronik dan dokumen elektonik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang asli,” ujarnya.

Sementara itu, perwailan dari Pengadilan Negeri Sinjai, Wildan Akbar Istighfar saat menerima perwakilan pihak keluarga korban menyambut baik aksi damai yang dilakukan, apa lagi terhadap penyataan sikapnya pada poin pertama yang memberi support kepada kami pihak Pengadilan Negeri Sinjai.

“Dari kami, perkara ini kami tidak menganggap main-main, perkara ini sangat serius karena perkaranya tindak pidana pembuhan dan korbanya juga anak dibawah umur,” katanya.

Lanjut Wildan mengatakan, bahwa dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai berlapis, ada 7 alternatif yang disusun berdasarkan dari ancaman hukum yang terberat, dakwaan nomor satunya itu pasal 340 pembuhun berencana yang ancaman pidananya, mati, seumur hidup atau pun pidana penjara waktu tertentu.

“Menurut saya, itu merupakan bagian keseriusan dari pihak kejaksaan dalam menyusun dakwaannya,” ujarnya.

“Besok kembali hari sidangnya, silahkan pihak keluarga datang dan sama-sama kita mengawal. Dan kami pastikan perkara ini akan obyektif karena perkara ini bukan perkara main-main dan sudah menjadi sorotan publik juga,” jelasnya.

“Kami pun juga tidak akan menjatuhkan diri ke jurang dengan berbuat yang tidak sesuai hukum. Semoga akan ada keadilan bagi korban karena memang itu yang harus tegakkan, kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.***

Penulis: Andi Irfan

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

HUT Ke-128 Tahun, BRI Cabang Sinjai Gandeng Kemenag Gelar Nikah Massal

17 November 2023 - 14:22 WITA

Dunia Pendidikan di Sinjai Kembali Tercoreng, Oknum Guru PJOK Diduga Lecehkan Muridnya

14 November 2023 - 15:38 WITA

Ilustrasi Pelecehan Seksual ke Anak. (Foto: Pixabay)

Kasus TPPO Anak Dibawah Umur di Sinjai Barat Terungkap, Mucikari dan 5 Pria Hidung Belang Dirungkus

11 November 2023 - 12:52 WITA

Kasat Teskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fahri saat menggelar Jumpa Pers, Jumat, 10 November 2023. (Disway-Andi Irfan)

2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Mangkrak Pembangunan Jembatan Balampangi Dieksekusi Kejari Sinjai Masuk Rutan

10 November 2023 - 20:12 WITA

KITARI Sinjai Siap Menangkan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Duduk di Kursi DPR RI

10 November 2023 - 17:50 WITA

KITARI Sinjai Siap Menangkan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Duduk di Kursi DPR RI

Personel Polres Sinjai Jalani Tes Urine, AKBP Fery: Anggota Harus Bersih dari Narkoba

10 November 2023 - 17:44 WITA

Personel Polres Sinjai Jalani Tes Urine. (Disway-Andi Irfan)
Trending di Daerah