DISWAY, Bone — Seorang warga Desa Wollango kecamatan Barebbo, Bone diamankan kepolisian Satuan Res Narkoba Polres Bone terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat, 20 Mei 2022.
Warga tersebut berinisial KS (40 tahun). Dia tertangkap tangan menguasai sabu sekitar pukul 18.30 WIT. Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita satu sachet berisi sabu dan sebuah handphone berwarna putih.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah kepada wartawan, Sabtu ( 21/5) membenarkan terkait penangkapan seorang warga Barebbo tersebut. Ardiansyah bilang jika penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat.
“Betul kami telah mengamankan terduga pengguna sabu dan pelakunya saat ini tengah diamankan di Mapolres Bone, ” jelasnya .
Kapolres Bone juga dengan nada tegas menyampaikan jika pihaknya tidak akan mentolerir dan main-main untuk memberantas, mengungkap para pelaku kejahatan narkotika.
“Saya berharap kepada masyarakat jangan takut untuk menghubungi pihak Kepolisian ketika mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika,” tegas Ardiansyah menandaskan.
Atas perbuatannya tersebut, KS dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun penjara. ***
( Subaer)