DISWAY, Takalar – Bupati Takalar menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD Takalar, Senin, 18 April 2021.
Penyerahan LKPJ disertai dengan penandatangan persetujuan bersama antara Bupati Takalar dan Pimpinan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan Polongbangkeng Timur dan Pembentukan Kecamatan Laikang.
Bupati Takalar H. Syamsari menandatangani persetujuan bersama Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya disaksikan oleh Wakil Bupati Takalar H. Achmad Se’re, dan Wakil Ketua DPRD Takalar Erni Halerah.
Muatan dari LKPJ yaitu mengenai arah kebijakan umum, visi-misi dan strategi pemerintahan daerah dari berbagai aspek dan sejumlah strategi kebijakan dalam rangka pencapaian visi misi kabupaten Takalar.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar menyampaikan bahwa dengan terbentuknya dua kecamatan ini, maka kabupaten Takalar memiliki 12 kecamatan. Pembentukan kecamatan ini, merupakan tindak lanjut dari aspirasi dan dinamika masyarakat yang disampaikan dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah dan DPRD Takalar.
“ Kami berharap dengan pembentukan kecamatan ini, proses pelayanan masyarakat semakin baik dengan adanya pemerataan pembangunan, dimana rentan kendali pelayanan masyarakat semakin maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kita harapkan dapat tercapai,” tandas Syamsari.***
(Rheny)