DISWAY, Gowa – Seorang pria berinisial AS (44 tahun) di Kabupaten Gowa, Sulsel tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun, SN. Kini pelaku telah diamankan pihak Kepolisian dari Polres Gowa.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku secara berulang kali. Bahkan untuk melancarkan aksi memilukan itu, pelaku kerap memberikan ancaman kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh ketika merilis kasus tersebut mengungkapkan, bahwa pelaku telah menyetubuhi anak kandungnya itu sejak 2016.
Ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Bone.
Ketika merenggut keperawanan anaknya, AS melancarkan aksinya pada malam hari. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi tak berdaya,
karena apabila tidak dituruti, pelaku mengancam akan menceraikan ibunya.
” Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku meremas buah dada korban, lalu menyetubuhinya. Di mana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah,” jelas Kasat Reskrim dalam konferensi persnya di Mapolres Gowa, Senin, 25 April 2022.
Seiring waktu, korban dan pelaku beserta keluarganya pindah tempat tinggal ke Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa sekitar tahun 2018.
Ketika pindah, pelaku terus melancarkan aksinya, menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
” Kembali terjadi persetubuhan dengan cara dipaksa, dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani. Dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya, ” sambung Boy Rachman.
Perbuatan keji pelaku terhadap anak kandungnya mulai berhenti sejak bulan September 2021. “Untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan,” terangnya.
AKP Boby Rachman menuturkan, perbuatan pelaku mulai berhenti pada bulan Oktober – November 2021. Pasalnya korban curiga karena tidak datang bulan atau haid, berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya. Hingga bulan Desember 2021 datang bulan korban hanya berlangsung selama 3 hari.
“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban, bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan hamil,” ujar Boy.
Dari kejadian itu, korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Lalu pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polisi.
Hingga akhirnya pelakunya diamankan di sekitaran daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Hingga kini pelaku harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan memilukannya tersebut di Polres Gowa.
Adapun pasal yang dijeratkan oleh Pelaku yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.***
(Rus)