DISWAY – Sidang gugatan praperadilan terhadap Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar oleh MF tersangka dugaan penganiayaan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 6 Juni 2022.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat kembali dilanjutkan yang diketuai Hakim tunggal praperadilan, Sutisna.
Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang. Termasuk dari saksi pemohon praperadilan.
Fatma yang merupakan ibu tersangka ketika menjadi saksi mengungkapkan sejumlah fakta ketika anaknya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Rappocini.
Dia mengaku baru mengetahui anaknya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan setelah diperlihatkan surat penangkapan, penahanan dan SPDP di Polsek Rappocini. Surat tersebut diperlihatkan oleh anaknya sendiri.
“Ada tiga surat, penangkapan, penahanan dan SPDP,” kata Fatma di dalam persidangan.
Saat itu, ia mengaku kaget karena anaknya tiba-tiba disebut terlibat kejahatan. Terlebih anaknya disebut mengakui perbuatan kejahatan yang dimaksud.
Bahkan dia mengungkapkan, anaknya diduga mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi di Polsek Rappocini.
“Saya tanya kamukah pelakunya, kenapa mengaku nak? Dari pada saya disiksa terus,” kata sebut Fatma menirukan jawaban anaknya saat itu.
Fatma juga menyebut sejumlah bekas diduga pukulan dialami oleh anaknya. Ia juga membenarkan sejumlah pakaian anaknya diambil sebagai barang bukti. “Ada bengkak, dipukul waktu BAP,” sebutnya.
Sementara itu, saksi termohon, Abuzalgifari mengatakan saat kejadian dia dan temannya yang meninggal dipukul ketika berboncengan motor.
Dia menyebut setelah dipukul, motor yang kendarai langsung melaju kencang.
Hingga mengalami lakalantas dan menabrak pohon. Atas peristiwa lakalantas tunggal tersebut rekan Abuzalgifari meninggal dunia.
Dia menyebut melihat muka pelaku yang memukul dan mengenali pelaku saat dipertemukan di Polsek Rappocini.
“Sempat balik (menoleh ketika motor melaju, red) lihat mukanya dan baju yang dipake sama waktu kejadian dipukul,” katanya ketika ditanya soal kejadian tersebut.
Sementara itu, Farid Mamma, Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka dugaan penganiayaan MF mengatakan dalam persidangan tersebut terungkap korban tidak meninggal karena dianiaya. Tetapi murni lakalantas tunggal.
“Jadi bisa kita dengarkan bersama keterangan saksi, korban meninggal bukan karena dipukul tapi tabrak pohon,” kata Farid.
Setelah mendengar keterangan para saksi pihaknya pun meyakini gugatan praperadilan akan diterima oleh majelis hakim.
“Jika melihat dari fakta-fakta yang ada kami sangat yakin Praperadilan kami akan dikabulkan,” sebutnya.***