DISWAY, Bone – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di kecamatan dua Boccoe Bone dilaporkan terlibat dalam kasus pencurian pompa air di Desa Matajang, kecamatan Dua Boccoe Bone.
Mukhawas Rasyid SH, yang ditunjuk selaku kuasa hukum dari korban pencurian yakni Bagenda Ali, mendampingi kliennya untuk melaporkan dugaan keterlibatan oknum Kades tersebut.
Di mana disinyalir bekerja sama untuk mengambil dua unit mesin pompa air merk yanmar warna merah milik Kelompok Tani Matajang Rilau, di Dusun 1 Matajang Rilau, Desa Matajang bulan Mei lalu.
Menurut Mukhawas, korban menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dikarenakan terduga pelaku yang akan dilaporkan dalam kasus pencurian itu adalah seorang oknum Kades yang masih aktif. Sehingga korban perlu untuk dilakukan pendampingan hukum.
“Bahwa perkara pidana No. LP/306/V/2022/SPKT/ RES BONE adalah benar pelapor Bagenda Ali memberikan kuasa hukum kepada saya Mukhawas Rasyid, S.H, M.H di kantor saya Jl. Sungai Pareman Kelurahan Toro pada tanggal 30 Mei 2022,” jelasnya
Dijelaskan bahwa pelapor sebelum melakukan mengadu ke polres Bone terlebih dulu diarahkan untuk melakukan kerjasama dengan pihak BPD Desa setempat untuk mengumpulkan bukti keterlibatan dari oknum Kades itu .
“Terlebih dahulu saya arahkan untuk bekerjasama dengan ketua BPD Desa Matajang untuk mencari bukti – bukti secara sah menurut hukum yang diatur oleh KUHAP Pasal 184 Ayat (1) a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk agar unsur pasal KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHPidana dapat terpenuhi, ” jelas Mukhawas.
Lanjut mukhawas, bahwa setelah fakta – fakta unsur pidana diperoleh, dapat diyakini untuk diajukan sebagai bukti hukum. Maka sebagai kuasa hukum langsung arahkan untuk melaporkan kejadian pencurian yang merugikan kliennya senilai Rp100.000.000.
Mukhawas Rasyid menjelaskan, kronologis laporan dari kliennya yang melibatkan oknum Kades terkait kasus pencurian tersebut yakni diduga pelaku, SL adalah bertindak sebagai pengarah atau memerintahkan, IL sebagai orang yang menerima perintah. Lalu DRM bertindak sebagai penerima hasil curian untuk dijual di pelelangan ikan Pelabuhan Kabupaten Sinjai .
Hal ini pun diakui oleh salah seorang suruhan oknum Kades tersebut. Dia menyebutkan jika berani menjual dua unit mesin pompa air tersebut ke kabupaten sinjai dikarenakan SL ( oknum Kades) itu memperlihatkan surat hasil musyawarah aparat Desa Matajang menyetujui kalau 2 unit mesin pompa air milik kelompok tani Matajang Rilau disetujui untuk dijual.
Mukhawas juga telah melakukan klarifikasi dengan Ketua BPD desa Matajang. Bahwa tidak pernah diadakan pertemuan ataupun musyawarah bersama oknum Kades SL untuk melakukan penjualan mesin pompa air milik dari kelompok tani. Kendati masalah kelompok tani merupakan urusan Dinas Pertanian sebagai Pembina kelompok dan pemberi bantuan.
Pelapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya itu, berharap agar polisi segera melakukan tindakan kepada oknum Kades yang diduga terlibat dalam pencurian mesin pompa untuk diproses hukum sesuai aturan, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pelapor. ***
( Subaer)