diswaysulsel.com, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memberikan penyuluhan hukum kepada karyawan PDAM Tirta Sinjal Bersatu. Salah satu tujuannya kegiatan tersebut agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum khususnya menyangkut keuangan.
Mengangkat tema strategi menghadapi tantangan dalam peningkatan pendapatan dan pelayanan serta pemahaman hukum dilingkungan Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, karyawan nampak serius mengikuti penyuluhan yang dihadiri langsung oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen.
Dr. Zulkarnaen menyampaikan, penyuluhan hukum ini tentunya untuk meningkatkan kesadaran hukum dilingkungan PDAM Sinjai agar senantiasa sadar dan menghayati hak dan kewajibannya. Termasuk, mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum.
“Guna kemajuan PDAM yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimiliki pemerintah daerah Sinjai sangat perlunya pemahaman hukum agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan atau hal lainnya yang menyangkut pelanggaran hukum,” ujarnya saat memberikan materi, Senin (4/11/2024).
Selain memberikan materi penyuluhan atau pemahaman hukum, Kejaksaan Negeri Sinjai juga membuka ruang berfikir guna kemajuan Perumda Air Minum kedepan. Tentunya, masukan dan pemahaman hukum ini agar menjadi motivasi serta langkah awal untuk kehati-hatian dalam upaya preventif hukum.
“Penyuluhan hukum ini yang terpenting adalah kesadaran terhadap pemahaman dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ungkap mantan Koordinator Tindak Pidana Khusus di Kejati Sulbar itu.
Dr. Zulkarnaen berharap, agar penyuluhan ini bermanfaat bagi karyawan Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu sehingga dapat lebih jauh mengenali hukum agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. (***)
Penulis: Andi Irfan