Menu

Mode Gelap

Hukrim · 30 Agu 2024 19:19 WITA

PN Makassar Tolak Gugatan UMI, Prof Basri Modding Desak Pihak Kampus Minta Maaf


 Kuasa Hukum Prof Basri Modding,  Dr. Muhammad Nur. Perbesar

Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr. Muhammad Nur.

diswaysulsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan tergugat mantan Rektor UMI Makassar, Prof Basri Modding.

Dalam gugatan perkara bernomor 112/Pdt.G/2024/PN.Mks, Yayasan Wakaf UMI melalui penasehat hukumnya, Anzar Makkuasa, ada tujuh pihak yang tergugat. Sementara Prof Basri Modding merupakan tergugat 1.

“Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat VI dan Tergugat VII. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, ” demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Makassar atas gugatan Yayasan Wakaf UMI yang dibacakan, Kamis, (29/8/2024).

Menanggapi ini, Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa tuduhan Yayasan Wakaf UMI terhadap kliennya tidak terbukti melakukan penggelapan.

“Kemarin Kamis sudah ada keputusan dari PN Makassar gugatan tidak diterima. Menurut kami, dari fakta persidangan penggugat tidak bisa membuktikan terkait kerugian UMI Rp11 Milar sekian itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Diketahui, isi gugatan perdata pihak Yayasan Wakaf UMI, mereka mengejar pengembalian senilai Rp 11 miliar atas proyek yang dikerjakan Prof Basri Moddi ketika masih aktif sebagai Rektor.
Namun dalam persidangan tersebut tidak mampu dibuktikan.

“Di dalam fakta persidangan, seperti tuduhan Mark up kepada klien kami, itu tidak ada sama sekali. Jadi apa yang dituduhkan UMI berpotensi fitnah, sikap politis yang tidak wajar,”bebernya.

Muhammad Nur menduga sejak awal kasus ini bermuatan politik. Kliennya Prof Basri Modding sengaja ingin dilengserkan dari jabatannya sebagai Rektor UMI.

“Karena ada indikasi memang sasarannya pak rektor untuk dilengserkan. Dibuatkan segala macam cara untuk dilengserkan,”jelasnya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihak Prof Basri Modding mendesak pihak kampus UMI membersihkan nama baiknya di masyarakat dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Sebab tudingan Yayasan Wakaf Kampus UMI terkait dugaan penggelapan terhadap Prof Basri Modding telah mencoreng nama baiknya.

“Permintaan klien kami, pihak UMI melakukan presscon memulihkan nama baik beliau, supaya pemberitaan sebelumnya tidak liar, pihak rektorat yayasan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka,” tegasnya.

Muhammad Nur menambahkan, apabila pihak Yayasan Wakaf UMI tidak mengindahkan permintaan tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya.

Artikel ini telah dibaca 104 kali

Baca Lainnya

Saksi Mata Sebut Pistol Oknum TNI Ketika ‘Mengamuk’ di Kediaman Elite Gerindra Diduga Asli

13 September 2024 - 23:09 WITA

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Angsuran Kredit Nasabah BRI

11 September 2024 - 21:35 WITA

Kejati Sulsel tetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial "MS" perkara dugaan korupsi angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah BRI Unit Kalosi, Enrekang tahun 2022-2023. (Foto: Istimewa)

Anak Keluar Cari Nafkah, Mertua “Garap” Menantu di Rumah

6 September 2024 - 22:38 WITA

Satres Narkoba Polres Sinjai Ungkap Penangkapan DPO Pelaku Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,47 Gram

6 September 2024 - 18:07 WITA

Dituding Punya Utang Miliaran, Indira Yusuf Ismail Tempuh Jalur Hukum

5 September 2024 - 19:08 WITA

Tim Kuasa Hukum INIMI Laporkan Media Pembuat Hoaks ke Polisi. (Foto: Istimewa)

Kejari Sinjai Genjot Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Aparang, 10 Saksi Ikut Diperiksa

15 Agustus 2024 - 14:19 WITA

Trending di Daerah