DISWAY, Bone – Kasus pencurian uang milik Legislator DPRD Bone, A. Wahyuddin Taqwa senilai Rp1,2 miliar yang disimpan di gudang rumahnya mulai dilirik Polda Sulsel.
Mengingat kasus pencurian uang milik legislator dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu viral dan cukup menarik perhatian publik. Pasalnya, asal usul uang tersebut menimbulkan pertanyaan.
Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway, jika kasus pencurian uang senilai Rp820 juta dari Rp1,2 miliar yang disimpan di gudang rumahnya itu mulai jadi bahan pembicaraan di Polda Sulsel. Bahkan kepolisian dikabarkan ingin menindak lanjuti kasus tersebut.
“Berita itu saat ini mulai ramai dibicarakan disini (Polda Sulsel) dan memang cukup menarik untuk ditindak lanjuti, ” ungkap sumber yang identitasnya minta tidak dipublikasi, Selasa, 31 Mei 2022.
Meski demikian, Polda Sulsel masih memberi kesempatan bagi kepolisian di Jajaran Polres Bone untuk menindaklanjuti terkait kasus pencurian uang milik anggota dewan itu.
“Kami berharap kasus itu tidak hanya berfokus kepada pelaku. Tetapi bisa merambah asal muasal uang nya, ” jelas sumber melalui via telepon.
Sementara itu, salah satu penggiat lembaga sosial masyarakat di Bone, Junaid ikut menanggapinya kasus pencurian uang yang disimpan di gudang itu.
Menurut dia, alasan menyimpan uang di gudang rumah karena takut ketahuan istri dengan nilai cukup besar dianggap tidak masuk akal .
” Alasan yang tak masuk diakal jika uang sebanyak itu diumpetkan di gudang, hanya karena takut diketahui oleh istri, itu bukan uang sedikit apalagi beliau ini adalah seorang pejabat publik,” katanya .
Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian seharusnya jeli dan peka dengan hal ini dan bisa melakukan tindak lanjut untuk mengetahui sumber uang tersebut. Kemudian tidak hanya terfokus pada kasus pencuriannya saja, “padahal sumber dananya ini yang paling menarik untuk ditelusuri, ” pungkasnya .
Diketahui setelah Polsek Tanete Riattang melakukan pres release, Senin (30/5), lima pelaku sudah diamankan dengan beberapa barang bukti dari hasil curiannya .
Dalam uraian kronologis yang disampaikan Kapolsek Tanete Riattang , Kompol A.Ikbal, kasus pencuriannya sudah terjadi sejak awal tahun 2022, namun baru dilaporkan pada tanggal 10 Mei. Dikarenakan para terduga pelaku ini tak mampu lagi untuk mengembalikan dana yang diambilnya .
Menurut pengakuan A. Wahyuddin kepada polisi, uang yang disimpan di gudang rumahnya dikumpulkan sejak tahun 2011 dari hasil proyek pekerjaan pelabuhan rakyat di Bajoe. Keberadaan uang itu baru ketahuan bahwa disimpan di gudang setelah raib awal tahun 2022.
” Di mana kunci gudang dititipkan ke sopir pelapor, karena alasan ingin ke Jakarta. Alasannya disimpan di gudang itu, karena pelapor katanya uang itu takut ketahuan istrinya, ” tandas A.Ikbal.***
(Subaer)