DISWAY, Makassar – Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan modus mark up dan ‘black market’ di RS Fatimah Makassar.
Dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Rumah Sakit milik Pemprov Sulsel itu, lima antaranya ditangkap di Jakarta. Kemudian lima tersangka lainnya diamankan di kota Makassar.
“10 orang tersangka. lima orang diamankan di Jakarta, besok tiba di Makassar para tersangkanya,” ucap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Rabu, 9 Maret 2022.
Informasinya, 10 tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mereka merupakan pelaksana kegiatan hingga pihak Dinas Kesehatan Sulsel.
Untuk lima tersangka yang diamankan di Makassar, kata Fadli, masih dilakukan pendalaman. “Ini masih tahap pertama, kita masih dalami lagi yang lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel atas kasus tersebut.
Mengingat pengadaan alkes yang memiliki pagu Rp20 miliar itu dianggarkan di tahun 2016, ketika Agus Arifin Nu’mang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur.
Selain Agus Arifin Nu’mang, beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga pernah diambil keterangannya, dari Direktur RS Fatimah, PPK hingga PPTK.***