Menu

Mode Gelap

Soppeng · 17 Mei 2022 10:59 WITA

Polres Soppeng Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Narapidana di Lapas Palopo


 Polres Soppeng Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Narapidana di  Lapas Palopo Perbesar

DISWAY, Soppeng – Kepolisian dari Polres Soppeng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Itu diungkapkan Kapolres Soppeng AKBP Adjie dalam konferensi persnya yang berlangsung di Aula Serbaguna Asrama Polisi Soppeng, Selasa, 17 Mei 2022.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan salah seorang tersangka berinisial S di kelurahan Macanre, kecamatan Liliriau, Senin (16/05/2022). S diamankan beserta barang bukti berupa 2 saset sabu masing – masing dengan berat 3 gram dan 18 gram.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui jaringan dari salah satu narapidana di Lapas Kota Palopo.

“Saat ini kami menduga narkoba yang diperoleh oleh S berasal dari Feri yang mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas” ungkap Adjie.

Lebih jauh, Adjie mengungkap S berhasil membangun komunikasi dengan Feri, saat keduanya sama – sama menjalani hukuman di Lapas Bone. “Keduanya kenal saat sama sama menjalani hukuman di Lapas Bone” jelas Adjie.

Selain itu dalam konferensi Persnya, polisi juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya berinisial AC, IM, IS, AD, JM, dan SY.

Mereka diamankan setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap IM di desa Panincong, kecamatan Mariroriawa, pada 29 April 2022 lalu. Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 gram.

“Saat dilakukan pengembangan, Muncul nama baru baru yakni AC, IS, AD, JM. Saat itu anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka lainnya yang berada dikabupaten Soppeng dan Sidrap” jelasnya.

Untuk tersangka SY sendiri, berhasil diamankan bersama barang bukti 3 saset sabu seberat 1,15 gram, pada tanggal 15 Mei lalu.

“Keseluruh tersangka dikenakan Undang Undang nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 6 tahun penjara, ” jelas Adjie.***

(Asho)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jembatan Pelengkung Baja Terpanjang di Soppeng Siap Diresmikan

14 Agustus 2023 - 17:15 WITA

Jembatan Pacongkang di Kabupaten Soppeng segera dimanfaatkan dan dinikmati oleh warga. (Dok Pemprov Sulsel)

Boyong Kades ke Bali, APDESI Soppeng Tuai Sorotan

25 Mei 2023 - 15:13 WITA

Sebanyak 26 kepala desa di Kabupaten Soppeng berangkat ke Bali untuk melakukan studi kerja, Rabu, 24 Mei 2023. (ist)

Jaksa kembali Periksa Oknum ASN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan

28 Maret 2023 - 15:25 WITA

AD Resmi di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri Soppeng Setelah Sebelumnya Ditetapkan Tersangka.

21 Maret 2023 - 22:20 WITA

Lagi, Kejari Soppeng Tetapkan Tersangka Baru Berinisial AD

21 Maret 2023 - 20:17 WITA

Pasca Aksi Teror Bom di Bandung, Polres Soppeng Tingkatkan Sispam

7 Desember 2022 - 19:25 WITA

Antisipasi teror bom
Trending di Soppeng