GOWA, DISWAY.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa menolak praperadilan yang diajukan Ibu Kandung Pelaku dugaan pencabulan di Gowa terhadap Satuan Reskrim Polres Gowa, hal itu didasari tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Korban anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan di Kabupaten Gowa, Shafril Hamzah menyebutkan Majelis Hakim menyatakan menolak praperadilan yang dilayangkan oleh Nurlaela Dg Caya.
“Alhamdulillah tadi Majelis Hakim menolak Praperadilan dari tersangka Nurlaela Dg Caya terhadap Satuan Reskrim Polres Gowa,” ucapnya, Senin (21/3/2022).
Kata dia, dengan adanya putusan tersebut yang dimana Majelis Hakim menyatakan proses penanganan hingga pada penangkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Gowa dinyatakan sah secara hukum.
“Majelis Hakim PN Sungguminasa Gowa beranggapan dan menyatakan proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Gowa sah secara hukum,” tuturnya.
Awal mula Kejadian.
Shafril Hamzah sebelumnya menceritakan awal kejadian kasus dugaan pencabulan yang menimpa kliennya tersebut bermula di Bulan Agustus 2020. Korban yang masih dibawah umur, inisial SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian dibawah kabur oleh tersangka inisial RA (21).
Orangtua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.
“Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa tersangka yang membawa kabur korban adalah inisial RA. Namun belakangan tersangka tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 ia berstatus DPO,” ungkap Shafril.
Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama tersangka akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kerabat korban lalu memberitahukan informasi keberadaan korban di NTT kepada pihak Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.
“Tepat 8 Juli 2021, tersangka RA diamankan di sebuah daerah di NTT dan langsung digelandang ke Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Tersangka langsung ditahan dan diganjar ancaman pidana dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara,” Shafril mengungkapkan.
Sayangnya, lama tak terdengar perkembangan penanganannya, tiba-tiba kasus kembali heboh. Di mana tersangka dikabarkan kabur dari rutan Mapolres Gowa dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya. (**)