DISWAY, TAKALAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fahruddin Rangga menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan.
Titik pertama berlangsung di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Rabu 27 April 2022. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan tokoh masyarakat dari kelurahan dan lingkungan di wilayah tersebut.
Hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Amin Rusli, serta perwakilan dari tokoh agama, Ustadz Agus Nyarrang. Keduanya didaulat sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Ishak Amin Rusli menyampaikan bahwa RPJMD dan hasil revisinya ini merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.
“Makanya, skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah yang ada di Sulsel,” kata Ishak Amin Rusli.
Adapun narasumber kedua, yakni Ustadz Agus Nyarrang lebih banyak menguraikan dari sisi pembangunan mental dan spiritual dan mencoba mengintegrasikannya kedalam arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD tersebut.
“Kita sendiri berharap, semua isi dari perda RPJMD dapat dipahami dan dimaknai oleh seluruh elemen masyarakat. Makanya sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan. Terutama apabila digelar secara berkesinambungan,” ujar Agus Nyarrang.
Sementara itu, dalam sambutannya, Anggota DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga menegaskan pentingnya menyebarluaskan sebuah regulasi untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Tanpa mengenal waktu dan tempat.
Pimpinan Banggar DPRD Sulsel yang juga pernah menjabat sebagai ketua KONI Kabupaten Takalar ini tak lupa menjelaskan secara umum terkait isi perda RPJMD dan revisinya tersebut.
“Dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkatnya, dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan, diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran,” beber Rangga.
Ia sendiri berkomitmen bahwa pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19. Mulai dari imbauan memakai masker kepada seluruh peserta, mencuci tangan dengan cairan disinfektan, serta menjaga jarak. (*)