DISWAY, Bone – Sejumlah Jaksa di internal Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten (Pidsus Kejari) Bone diperiksa Tim Pengawas dari Kejati Sulsel.
Pemeriksaan tersebut ditengarai mantan Pidsus Kejari Bone, AK, diduga tersandung kasus dugaan penerimaan uang kerugian negara senilai Rp300 juta dari keluarga Kepala Desa (Kades) Letta Tanah, Ahmad, dengan cara cash dan transfer.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya betul ada dari Tim Pengawasan Kejati (yang melakukan pemeriksaan),” kata Soetarmi, Rabu, 13 April 2022.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad mengatakan, sejumlah saksi-saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk di internal Pidsus.
“Benar, Tim Pemeriksa dari Kejati Sulsel ke Kejari Bone. Sejumlah saksi-saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk di internal Pidsus, ” kata Mantan Kasi Pidum Kota Makassar itu.
Diketahui, baru – baru ini Kepala Desa Letta Tanah, Achmad mengeluarkan pernyataan bahwa pernah menyetor uang sebesar Rp300 juta kepada mantan Kasi Pidsus Kejari Bone berinisial AK. Uang tersebut bersumber dari dana Desa.
Kabarnya uang Rp300 juta itu merupakan jaminan atau uang pengembalian terhadap adanya temuan kerugian negara atas pembangunan Rabat Beton di Desa Letta Tanah tahun 2019-2020.
Diakui Kepala Desa Letta Tanah, uang itu diserahkan salah seorang keluarganya kepada AK secara tunai dan di transfer ke rekening pribadinya.
Namun uang jaminan tersebut sampai sekarang belum dikembalikan oleh AK. Padahal informasi yang dihimpun, mantan pejabat teras di lingkup Kejari Bone ini telah dimutasi ke Sulawesi Barat. ***