Menu

Mode Gelap

Takalar · 22 Jun 2022 17:41 WITA

Sekda Harap Tenaga Kontrak memiliki Kemampuan untuk Berdaya Saing


 Sekda Harap Tenaga Kontrak memiliki Kemampuan untuk Berdaya Saing Perbesar

DISWAY, Takalar– Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 dalam rangka Pemetaan/pendataan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kab. Takalar telah dilaksanakan Apel Akbar yang diikuti seluruh tenaga Non-ASN lingkup Pemkab. Takalar dilapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Rabu 22 Juni 2022.

Sekretaris Daerah Kab. Takalar H. Muhammad Hasbi, S. STP. MAP dalam memimpin apel menyampaikan bahwa menindaklanjuti surat PermenpanRB yang menginstruksikan pelarangan pengangkatan tenaga kontrak maka seluruh pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mendata/memetakan tenaga Non-ASN dilingkup pemerintahan masing-masing sampai akhir bulan juni 2022.

“Pemda tidak menginginkan tenaga kontrak yang ada diberhentikan akan tetapi regulasi aturan yang terkini harus kita terima dan jalankan,” jelas H. Hasbi.

Ia juga menambahkan tahun 2023 pemda tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak. Kecuali tenaga lapangan seperti Cleaning Service, Tenaga Pramusaji, Tenaga Penyuluh, Pemadam Kebakaran, Satpol PP. Namun Tenaga lapangan ini nantinya akan mengikuti uji kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk memperjelas status mereka.

Dihadapan tenaga kontrak yang hadir kurang lebih 5782 orang Sekda Takalar menghimbau untuk mempersiapkan keahlian untuk melanjutkan hidup apabila tidak lagi berstatus sebagai tenaga kontrak, baik berwirausaha atau mencari pekerjaan lain sesuai dengan skill/kemampuan yang dimiliki.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BPKPSDM Muhammad Husni, S.Pt menyampaikan bahwa tenaga kontrak nantinya akan didata, dan bagi yang memenuhi syarat menjadi tenaga outsorsing akan melalui tahap seleksi diantaranya dengan menggunakan tes CAT yang nantinya akan dilakukan persentase penilaian.

“Adapun uji kompetensi yang akan dilakukan yaitu tes kemampuan dasar, kemampuan bidang diantaranya tes kepribadian, tes intelejensi umum dan tes wawasan kebangsaan. Indikator lain yang menjadi penilaian seperti jumlah masa kerja, kualifikasi pendidikan, umur dll, “tambahnya.***

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Takalar Berharap Proyek Pemecah Ombak Dapat Mengurangi Abrasi Pantai

9 Desember 2023 - 17:09 WITA

Dugaan Kasus Cabul di Galsel, Oknum Kades Belum Penuhi Panggilan Polisi

9 Desember 2023 - 12:01 WITA

Kades Banyuayara Diduga Libatkan Sejumlah Keluarga Kelola Penggunaan Dana Desa

9 Desember 2023 - 10:58 WITA

Kejari Takalar Telisik Penggunaan Dana Desa Banyuanyara

6 Desember 2023 - 19:21 WITA

Diduga Beda Pilihan Politik, Rumah Warga Desa Banyuanyara Dibongkar Paksa

6 Desember 2023 - 14:08 WITA

Rumah salah seorang warga di dusun Bungung Barania diduga kuat dibongkar paksa atas perintah kepala desa Banyuanyara. (Disway-Adlan)

Kasus Dugaan Cabul Oknum Kades di Galsel Bakal Naik Tahap Penyidikan

6 Desember 2023 - 08:47 WITA

Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga mendesak agar pelaku pencabulan yang dilakukan oknum kades segera diselesaikan. (Disway-Adlan)
Trending di Hukrim