DISWAY, Sinjai – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI, bahwa Kabupaten Sinjai mendapatkan 107 kuota untuk jemaah calon haji tahun 2022 ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, Syamsul Bahri usai melaksanakan rakor persiapan pemberangkatan calon jemaah haji di Aula Kemenag Sinjai, Rabu, 27 April 2022.
“Alhamdulillah kita sudah rapat koordinasi terkait persiapan pemberangkatan. Sesuai keputusan Menteri Agama bahwa kuota kabupaten Sinjai berjumlah 107 orang,” sebutnya.
Para jemaah calon haji (JCH) yang akan diberangkatkan tersebut kata dia, merupakan pendaftar sejak tahun 2010 lalu. Dan untuk saat ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan JCH dengan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai.
“Kita akan segera lakukan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah yang akan diberangkatkan. Salah satu syaratnya adalah harus memenuhi dosis vaksin 1 hingga 3 atau booster,” jelasnya.
Diketahui, rapat koordinasi tersebut dihadir Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Kabag Kesra Setdakab Sinjai Abd. Azis Amin, perwakilan Dinkes Sinjai, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sinjai.***
Penulis: Andi Irfan