DISWAY – Penetapan nilai kerugian negara dalam materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andi Ilham Hatta dan Kadafi Marikar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan kontruksi Puskesmas Batua Tahap I tahun anggaran 2018, membalikkan serta mengabaikan fakta dari hasil audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta terkait hasil audit BPK yang diabaikan JPU dalam materi tuntutannya merujuk nilai kerugian negara yang dibebankan terhadap Ilham dan Kadafi. Di mana JPU menyebutkan Ilham bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar lebih dan Kadafi sekitar Rp3 miliar lebih.
Penyebutan nilai kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK, di mana ahli kerugian negara dalam laporannya nomor 10/LHP/XXI/06/2021 menegaskan bahwa Ilham bertanggungjawab pada kerugian negara hanya sebesar Rp5,71 miliar lebih dan Kadafi malah lebih besar yakni Rp8,69 miliar.
Merujuk pada hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK tertanggal 17 Juni 2021 dan terima oleh penyidik kepolisian serta JPU, menunjukkan indikasi kalau jaksa mengabaikan dan membalikkan fakta khususnya dalam penyebutan tanggungjawab beban kerugian negara.
“Kami menghitung kerugian negara berdasarkan keterangan ahli konstruksi . Untuk pertanggungjawaban kami menerbitkan LHP dengan kata lain kami bertanggungjawab atas kerugian negara,” kata ahli kerugian negara dari BPK Christian Hasian dalam keterangannya di muka persidangan saat menjadi saksi ahli pada persidangan Senin (25/5/2022).
Penetapan kerugian negara yang harus ditanggung oleh Ilham dan Kadafi dalam LHP yang dikeluarkan BPK, menurut Cristian dalam persidangan dihitung dan dilakukan pengujian dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang berharga yang nyata dan pasti jumlahnya.
Sementara itu, Muhammad Syahban Munawir, pemasehat hukum Andi Ilham Hatta ikut mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum untuk membebankan nilai kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar kepada Ilham Hatta.
“Hasil audit LHP investigatif BPK sendiri terkait dengan perhitungan nilai kerugian negara pembangunan gedung Puskemas Batua Tahap I hanya sebesar Rp5,71 miliar. Temuan BPK malah menunjukkan penguasaan dana proyek secara pribadi oleh Pak Kadafi lebih besar dari Pak Ilham, yakni Rp8,69 miliar,” ujar Munawir.
Secara rinci masih merujuk pada LHP BPK, auditor menyebutkan penguasaan uang secara pribadi dari pembayaran pekerjaan pembangunan gedung Puskemas Batua tahap I masing-masing terjadi pada tanggal 24 Januari 2018, tapi uang tersebut diterima oleh pegawai Ilham Hatta atas nama Hasrul Indrajaya, sebesar Rp3,5 miliar.
Penerimaan kedua menurut auditor BPK terjadi pada tanggal 17 November 2018 sebesar Rp2,21 miliar melalui penyetoran uang ke sebuah rekening oleh Muhammad Ramli Dani.
Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar secara tunai menerima uang senilai Rp12,605 miliar. Akan tetapi BPK dalam hasil auditnya menyatakan jumlah uang yang digunakan untuk keperluan proyek seperti pembelian besi dan beton hanya sebesar Rp3,9 miliar. Sehingga terdapat sisa uang yang dikuasai oleh Kadafi Marikar sebesar Rp8,69 miliar.
“Tapi pada tuntutan yang dibacakan oleh JPU, malah beban kerugian negara yang harus ditanggung oleh Pak Ilham mencapai Rp18 miliar lebih. Jauh lebih tinggi dari fakta temuan BPK dalam LHP. Ini sangat ganjil,” tegas Munawir.
Diketahui, Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dituntut masing-masing 10 tahun kurungan penjara karena keduanya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. ***