DISWAY, Bulukumba – Unit Tipikor Polres Bulukumba telah melakukan penyelidikan terhadap proyek stop area mini Bira di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Sebab, proyek milik Pemprov Sulsel yang menelan anggaran sebesar Rp20 miliar lebih diduga menyalahi prosedur yang berlaku. Sehingga menyebabkan adanya indikasi melawan hukum.
“Kami dari Tipikor Polres Bulukumba sudah melakukan semua tahapan pemeriksaan. Tinggal
menunggu ahli konstruksi dari Bandung yang rencananya akan turun pasca ramadhan,” kata Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Rabu 6 April 2022.
Menurut dia, telah melakukan pemeriksaan, bahkan klarifikasi terhadap KPA, PPK,PPTK, Pokja ULP biro pengadaan barang dan jasa Pemprov, Penyedia barang dan jasa, pelaksana lapangan, konsultan perencana, konsultan pengawas dan tim PPHP.
“Hasil klarifikasi semua pihak, maka penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Tapi, dalam menentukan ada kerugian negara atau tidak, kita butuh bantuan tenaga ahli dari BPK dan ahli kontruksi,” jelasnya.
Ali menjelaskan, pihaknya juga telah bersurat ke badan pemeriksa keuangan (BPK) pusat melalui perwakilan di Sulsel. Bahkan, sudah ditindak lanjuti dengan melakukan expos bersama antara penyidik dan tim audit dari BPK pusat, namun direkomendasi lebih awal menurunkan ahli konstruksi menghitung volume kerugian.
“Surat permintaan penyidik ke tim ahli sudah direspon oleh Politeknik Bandung. Mudah-mudahan selesai bulan puasa sudah turun,” tandasnya.***
(Anchy Siregar)