Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Feb 2024 21:31 WITA

Ketua KPU Sinjai: Kenali Surat Suara untuk Pemilih DPTb di Pemilu 2024


 Kantor KPU Sinjai Perbesar

Kantor KPU Sinjai

diswaysulsel, SINJAI – Ini surat suara untuk pemilih DPTb pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024:

1. Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: mendapatkan surat suara PPWP.
2. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi: mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD
3. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI
4. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD provinsi mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi
5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD kab/kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ayo ke TPS 14 Februari 2024 !. (Adv)

Penulis: Andi Irfan Arjuna

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Pj Bupati Silaturahmi Dengan Bupati Sinjai Tepilih, Ucapkan Selamat

13 Januari 2025 - 21:39 WITA

Sukseskan Event Drag Bike, Kapolres Sinjai Bincang-Bincang Bersama Awak Media

13 Januari 2025 - 20:56 WITA

Ketua KPU Ketuk Palu, Pasangan RAMAH Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Terpilih

9 Januari 2025 - 14:56 WITA

Kebakaran Landa Rumah Kosong di Desa Galesong Baru

9 Januari 2025 - 13:23 WITA

Kebakaran Landa Rumah Kosong di Desa Galesong Baru.

Huadi Group dan UNM Teken MoU Pengembangan 5 Sektor Penting

8 Januari 2025 - 17:49 WITA

Usai Dilantik, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sinjai Langsung Tancap Gas

7 Januari 2025 - 23:44 WITA

Trending di Daerah